Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Terdakwa Pencuri Baterai Back Up Power, Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Juni 2020 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Empat terdakwa dalam kasus pencurian baterai back up power di sebuah tower, dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 16 Juni 2020.

Empar terdakwa bernama Najamuddin, Muhammad Dahri Hafid, Gopin dan Evengge, telah mengambil 12 baterai back up di tower BTS milik Telkomsel yang berada di Jalan Pelita Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

JPU Budi Sulistyo menuntut terdakwa dengan penjara selama satu tahun 6enambulan, lantaran telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian. Diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Masing - masing terdakwa dituntut hukuman yang sama satu tahun enam bulan, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan atau pemeriksaan," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan memberikan hak pada terdakwa untuk mengajukan permohonan keringanan hukuman. Para terdakwa pun memohon keringanan.

"Kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Yang Mulia, punya anak yang harus dinafkahi," katanya.

Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya dan majelis hakim akan mempertimbangkannya.

Diinformasikan bahwa ke empat terdakwa ini pada 8 September 2019 sekitar jam 22.00 WIB. Telah mengambil 12 baterai SONNENSHEIN type A620/960 warna abu-abu senilai Rp. 52 juta, milik PT. Telkomsel dengan cara merusak kunci tower, dan dengan tujuan akan dijual kembali. (DANANG/m)

Berita Terbaru