Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Bersama Pemkab Gelar RDP Bahas Pencemaran Lingkungan

  • Oleh Ramadani
  • 17 Juni 2020 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD  Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan. Turut hadir Sekda H Jainal Abidin, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Camat Teweh Selatan, Kades Hajak dan Kades Trinsing.

RDP tersebut membahas terkait pencemaran lingkungan sungai Trinsing dan DAM Trinsing akibat aktifitas pertambangan yang dilakukan salah satu perusahaan, teramasuk membahas soal izin jalan melintas Jalan Bandara H Muhammad Sidik.

Dalam rapat tersebut, ada 5 kesimpulan yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan. “Sebelum melakukan aktivitas hauling tambang yang memotong Jalan Bandara H Muhammad Sidik dan jalan umum, (perusahaan) harus membangun fly over terlebih dahulu,” kata Permana Setiawan, Rabu 17 Juni 2020.

Kemudian, katanya, berdasarkan hasi pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup terhadap sampel air di Sungai Trinsing dan DAM Trinsing, terdapat potensi sedimentasi pada saat turun hujan.

“Terhadap keadaan Sungai Trinsing Sungai Pajai, Sungai Jamud dan Sungai Sentuyun yang airnya keruh pada saat turun hujan, diminta (pihak perusahaan) supaya dapat mengatasinya agar kembali seperti semula,” tegas Permana.

DPRD Barito Utara, tambahnya, mengusulkan adanya Raperda tentang penggunaan jalan kabupaten. “DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara akan melakukan peninjauan ke lapangan,” tuturnya. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru