Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenhub: Perjalanan Darat Sepi Dipengaruhi Kewajiban Miliki SIKM

  • Oleh Teras.id
  • 18 Juni 2020 - 09:00 WIB


TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan perjalanan darat cenderung sepi dan tidak banyak dilakukan masyarakat karena dipengaruhi kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

“Saya lihat tidak begitu banyak masyarakat yang melakukan perjalanan. Mengapa demikian, saya kira salah satu sebabnya adalah memang untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM sebagaimana Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia meninjau implementasi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 di Terminal Pulogebang, Jakarta.

“Hari ini saya mau melihat bagaimana tingkat kepatuhan dari operator bus terhadap SE 11 Tahun 2020," kata Budi.

Sebelumnya ia telah mengecek seberapa jauh aplikator maupun pengemudi ojek memenuhi ketentuan surat edaran tersebut.

“Kedua aplikator tersebut telah memiliki beberapa pos kesehatan, pada kendaraannya dilakukan penyemprotan disinfektan, pengemudi mendapat pembagian masker, pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun dan sebagainya," katanya.

Dalam kunjungan tersebut Dirjen Budi berkesempatan naik ke dalam bus AKAP Sinar Jaya trayek Jakarta-Purworejo.

“Nanti pada 1 Juli, untuk kapasitas mobil (bus) kita sudah membuka peluang hingga 70 persen,” ujarnya.

Dalam SE 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa fase. Fase ke 2 akan dimulai pada 1 Juli 2020 dengan kapasitas angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70 persen.

Budi berharap masyarakat yang akan melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Surat Edaran dari Gugus Tugas masih berlaku, dan kita semua mengacu ke sana," tambahnya.

Berita Terbaru