Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nama ini Kembali Disebut-sebut Dalam Kasus Peredaran Narkotika

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2020 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nama Yuli Among kerap disebut-sebut dalam kasus peredaran gelap narkotika. Kali ini namanya terungkap dalam kasus dengan tersangka Henny Priono alias Henny.

"Sabu itu saya dapat  dari Yuli Among," kata tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Kamis, 18 Juni 2020.

Tersangka diamankan pada Minggu, 23 Februari 2020 pukul 15.00 WIB di Jalan Teratai 3 RT 41 RW 7, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat penggeledahan, anggota Satreskoba Polres Kotim menemukan narkotika yang beratnya melebihi 5 gram yang terdiri dari 7 paket sabu dan setengah butir ekstasi. 

Barang haram itu rencananya untuk diedarkan tersangka yang bermukim di Jalan Walter Condrad Gang Guntur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim tersebut.

Kepada jaksa tersangka membantah sebagai seorang pengedar. Selain sebagai pengguna, tersangka juga mengaku menjadi kurir yang dimanfaatkan Yuli untuk mengantar kepada pembeli.

Atas perbuatannya itu, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru