Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penusukan Gara-gara Cemburu Divonis 14 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2020 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Madi, terdakwa penusukan terhadap Subari dijatuhi hukuman 14 bulan penjara oleh majelis hakim persidangan yang diketuai Darminto Hutasoit, di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 18 Juni 2020. Penganiayaan itu dilatarbelakangi cemburu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP," ucap hakim dalam amar putusannya.

Dari fakta sidang, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 1 Maret 2020. Berawal saat terdakwa cemburu karena teman perempuannya dibawa korban.

Sementara itu pisau yang digunakan untuk menusuk korban diakuinya dibawa dari rumah. Itu sengaja dibawa untuk berjaga-jaga.

Sebelumnya, terdakwa dengan korban tidak ada perselisihan. Hanya di hari kejadian, teman perempuan terdakwa diajak pergi Subari Cs.

Perbuatannya itu dilakukan terdakwa dalam kondisi mabuk di Jalan Jenderal Sudirman Km 51 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim. Korban ditusuk dua kali.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru