Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Sarankan Pemkab Kotawaringin Timur Sediakan Nomor Telepon Pengaduan Soal Parkir

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2020 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara menyarankan agar pemkab menyediakan nomor telpon pengaduan soal parkir. Hal itu agar keluhan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti.

Dia mengatatakan, masyarakat yang masih kena pungutan kerap tidak bisa menyampaikan dan mengadu karena pemerintah tidak mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

“Harusnya dimuat nomor telepon Dinas Perhubungan Kotim kalau memang ada laporan mengenai pungutan parkir di area yang sudah digratiskan pemerintah kabupaten secara total itu,” kata Agus Seruyantara, Kamis, 18 Juni 2020.

Agus menyebutkan di tengah kondisi wabah ini keputusan pemerintah untuk tidak memungut parkir merupakan langkah tepat. Pasalnya, selama hampir 3 bulan wabah ini terjadi, ekonomi masyarakat terus melesu.

Ketua Komisi I DPRD Kotim tersebut menambahkan, banyak sektor yang sudah meredup bahkan berujung kepada merumahkan karyawannya. 

Di satu sisi, Agus mengakui konsekuensi dari keputusan peniadaan biaya parkir ini akan berdampak kepada pendapatan asli daerah (PAD) Kotim. Walau demikian, pemerintah  harus mengambil kebijakan itu karena menyelamatkan dan meringankan beban masyarakat.

Dia menegaskan, mereka tidak akan menuntut PAD Kotim sebagaimana target Rp 270 miliar seperti di Perda APBD Kotim tahun 2020 ini. Selain itu juga tidak bisa menuntut banyak program pembangunan karena pada dasarnya anggaran sudah dirasionalisasi lebih dari Rp 400 miliar. (NACO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru