Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tolak Eksepsi Lucinta Luna, Ini Alasannya

  • Oleh Teras.id
  • 18 Juni 2020 - 12:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Lucinta Luna. Penolakan tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang acara pembacaan putusan sela pada Rabu, 17 Juni 2020.

"Majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Lucinta Luna dengan pertimbangan alasan eksepsi tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu petang, 17 Juni 2020.

Eko Aryanto yang juga merupakan hakim ketua dalam perkara ini mengatakan sidang terhadap Lucinta Luna akan dilanjutkan pekan depan, Rabu, 24 Juni 2020. "Agendanya pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," ujarnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Lucinta Luna dengan dua jenis pasal, yaitu terkait narkotika dan psikotropika. Pada dakwaan pertama, Lucinta dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan ini merujuk pada barang bukti yang disita polisi berupa dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta.

"Ekstasi tersebut mengandung MDMA yang terdaftar narkotika golongan 1," ujar jaksa Asep Hasan Sofyan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 27 Mei 2020.

Pada dakwaan terkait psikotropika, Lucinta Luna dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Dakwaan ini merujuk pada barang bukti berupa 7 butir pil psikotropika yang ditemukan polisi saat menggeledah apartemen Lucinta. 

"Psikotropika itu ditemukan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu," ujar Asep.

Lucinta Luna ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat kemarin, Selasa, 11 Februari 2020. Polisi menyatakan penyanyi tembang 'Bobo di Mana' itu positif mengonsumsi Benzodiazepine. Saat ini, dia mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru