Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Narapidana Terdakwa Penipuan Rp 7 Miliar Tunggu Kesaksian Korban

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2020 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Albert Subianto alias Albert (34), narapidana yang kembali terjerat kasus penipuan terhadap pengusaha di Sampit menunggu keterangan saksi yang akan dihadirkan jaksa pada persidangan pekan mendatang.

"Saksi akan kita hadirkan pekan mendatang," kata Jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 18 Juni 2020.

Kali ini, terdakwa hanya mendengar pembacaan dakwaan. Dalam kasus ini, jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 374 KUHP dan dakwaan kedua dengan Pasal 372 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa tersebut terungkap kalau korbannya adalah Heriyani Genial. Akibat itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar.

Albert melakukan perbuatannya sejak 12 September 2017 lalu. Modusnya sama seperti kasus sebelumnya untuk melakukan usaha bisnis jual beli karet dengan masyarakat.

Korban saat itu memberikan pinjaman kepada terdakwa setelah dijanjikan akan diberikan penghasilan atau keuntungan sebesar 2 persen dari total pinjaman setiap bulannya.

Penipuan itu akhirnya terbongkar setelah terdakwa menyerahkan Bilyet Giro (BG) kepada korban. Akan tetapi saat dicairkan ternyata kosong hingga terdakwa dilaporkan.

Dalam BG itu, terdakwa memalsukan tanda tangan Buni Lays, Malvin Lays dan Inawatie serta memberikan cap stempel PT Sampit seolah-olah BG milik PT Sampit. Padahal BG itu milik terdakwa selaku direktur CV Alam Kalimantan Transport.

Adapun jumlah BG yang diserahkan kepada korban sebanyak 7 lembar dengan nominal bervariasi serta tanggal yang berbeda. Sebelumnya terdakwa dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara bersama kakak kandungnya Helianto Kosim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru