Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut 14 Tahun Ayah Tiri yang Didakwa Kasus Asusila, Dalam Pledoi Terdakwa Minta Dibebaskan

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2020 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang karyawan sawit yang berumur 33 tahun dituntut pidana selama 14 tahun penjara oleh jaksa Cyrilus I. Santosa serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara

Dia dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2916 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.

Terdakwa didakwa melakukan asusila di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan pada Juli dan Desember 2015, Maret dan Agustus 2016, Januari dan Juli 2017, Juli dan Desember 2018, dan November 2019.

Atas tuntutan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan dibebaskan.

"Kami minta agar majelis hakim mengabulkan permohonan kami tersebut," kata Bambang Nugroho, Kamis, 18 Juni 2020.

Dalam fakta persidangan, terdakwa membantah dianggap melakukan perbuatan cabul hingga asusila kepada korban.

"Terdakwa juga terkejut tiba-tiba dilaporkan dan ditangkap saat di kebun sawit ketika bekerja," ucapnya.

Selain itu fakta sidang korban juga membantah keterangan di BAP, bahkan saat sidang korban mengaku kalau ayah tirinya tidak pernah menyetubuhinya.

Bahkan kesaksiannya isi BAP langsung ditanda tangani tanpa dibaca terlebih dulu. "Korban saat sidang lalu dalam keterangannya sambil menangis menyesali perbuatannya melaporkan terdakwa dan membuat keterangan yang tidak benar saat di kepolisian," tukasnya.

Berita Terbaru