Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fitnah Ayah Tirinya karena Diancam Kekasihnya akan Dibunuh

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2020 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam pledoi (pembelaan) terdakwa kasus asusila, yang merupakan karyawan sawit berumur 33 tahun, mengungkapkan isi keterangan saksi korban yang masih berumur 15 tahun. 

Salah satunya sampai korban memfitnah ayah tirinya yang menyetubuhinya, itu dilakukannya karena diancam akan dibunuh oleh kekasihnya.

"Korban diminta melaporkan dan mengakui kalau yang melakukan asusila kepadanya adalah ayah tirinya. Padahal yang melakukan itu adalah kekasih korban itu," ucap Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Kamis, 18 Juni 2020.

Perbuatan itu dilakukan korban agar perbuatan kekasihnya itu tidak terbongkar. Sementara kekasihnya itu kini sudah jadi napi karena turut dilaporkan dan divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus asusila itu.

"Kasihan terdakwa difitnah, namun dalam persidangan itu korban menceritakan semua kronologis yang sebenarnya dan menyesal memfitnah terdakwa dan mengaku terdakwa tidak pernah melakukan asusila kepadanya," tegas Agung.

Namun terdakwa malah dituntut pidana berat yakni selama 14 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh jaksa

Ia dijerat Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2916 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.

Terdakwa didakwa melakukan asusila di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan pada Juli dan Desember 2015, Maret dan Agustus 2016, Januari dan Juli 2017, Juli dan Desember 2018, dan November 2019. (NACO/B-6)

Berita Terbaru