Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 7 Kecamatan di Kapuas yang Diperpanjang Penerapan PSBB

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 Juni 2020 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya untuk 7 kecamatan atau tertentu saja selama 14 hari ke depan.

PSBB Kapuas sebelumnya telah dilaksanakan sejak 4 - 17 Juni 2020, yang artinya telah berakhir kemarin.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 254 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease atau Covid-19.

Dalam surat ini memutuskan memperpanjang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di 7 kecamatan wilayah Kapuas yakni Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Selat, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Basarang, dan Kecamatan Timpah.

"PSBB kita berlanjut,etapi secara parsial artinya untuk daerah-daerah merah. Jadi PSBB perpanjangan ini ada 7 kecamatan," ucap Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, Kamis siang, 18 Juni 2020.

Dalam surat tersebut pelaksanaan PSBB selama 14 hari terhitung mulai 18 Juni 2020 sampai 1 Juli 2020.

Dalam surat itu juga memutuskan bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di 7 kecamatan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Tapi, masyarakat yang di luar tujuh kecamatan itu juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.

Dalam surat keputusan ini ditetapkan menimbang bahwa pelaksanaan PSBB Kapuas berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 239Tahun 2020 berakhir pada 17 Juni 2020 belum dapat dinilai keberhasilannya.

Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada lampiran peraturan bupati dinyatakan pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang 14 hari.

Berita Terbaru