Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Mengaku Dapatkan Sabu dari Pengedar di Desa Tetangga

  • Oleh Naco
  • 19 Juni 2020 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suriansyah alias Uwi (40) mengaku membeli sabu dengan pengedar di desa tetangganya. Itu diungkapkan Uwi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Sabu itu baru saja saya beli," kata tersangka kepada jaksa berdasarkan data yang diterima pada Jumat, 19 Juni 2020.

Tersangka membeli sabu dari Bahrian. Sebelum transaksi, tersangka menghubunginya dan diminta menuju ke Desa Parebok, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim. 

Di sana Bahrian menyerahkan sabu sebanyak 2 paket dengan total harga Rp 900 ribu. Setelah itu tersangka kembali ke rumahnya.

Tersangka kemudian diamankan pada Minggu, 29 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Lampuyang Kecil RT 1 RW 1 Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 paket sabu, 1 set alat isap sabu, sendok dari potongan sedotan, 3 pak plastik klip, toples plastik, ponsel, dan uang sebesar Rp 250 ribu.

Uang tersebut diakui tersangka sebagai hasil penjual sabu. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru