Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP dan Damkar Kapuas Sosialisasi Perpanjangan PSBB Tingkat Kecamatan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Juni 2020 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas mensosialisasikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan secara parsial atau hanya untuk 7 kecamatan saja.

Petugas melakukan sosialisasi menggunakan alat pengeras suara di seputaran Kota Kuala Kapuas, tepatnya kali ini di simpang empat Jalan Seroja, Kecamatan Selat pada Jumat sore, 19 Juni 2020.

"Dalam pelaksanaannya Satpol PP dan Damkar beberapa hari ke depan akan mensosialisasikan kembali penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas, dan sosialisasi ini akan dilakukan kepada semua sektor,” ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin.

Ditambahkan pula dari hasil giat patroli malam hari, Satpol PP dan Damkar sebelumnya masih mendapati beberapa warga, dan pemilik tempat usaha yang tidak mengetahui adanya perpanjangan PSBB.

"Karenanya kami sosialisasikan perpanjangan ini. Sebab, kepedulian, peran serta dan ketaatan masyarakat sangat diharapkan untuk bersama sama mengurangi sebaran virus corona ini," katanya.


Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas telah memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 18 Juni hingga 1 Juli 2020.

Hal tersebut tersampaikan melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 254/ BPBD/Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Adapun dari total 17 kecamatan se kabupaten, hanya 7 kecamatan saja yang dilakukan perpanjangan PSBB, yakni Kecamatan Selat, Kapuas Timur, Tamban Catur, Kapuas Hilir, Pulau Petak, Basarang, dan Timpah. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru