Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Gunung Mas Diminta Ambil Barang Bukti Kendaraan Laka Lantas

  • 19 Juni 2020 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasatlantas, AKP Rikky Operiady meminta kepada masyarakat agar segara mengambil kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas atau laka lantas di Polres setempat. 

"Kami informasikan bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan menjadi barang bukti laka lantas,  kami persilahkan untuk mengambilnya di Unit Laka Satlantas Polres Gunung Mas," ucapnya AKP Rikky Operiady, Jumat,  19 Juni 2020.

Dia menuturkan, kendaraan yang bisa diambil tersebut yakni barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas periode tahun 2016 ke bawah dan perkara tilang 2018 ke bawah. 

Bila ada masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya, lanjutnya, harus membawa kelengkapan bukti kepemilikan surat-surat kendaraan yang sah, seperti STNK dan BPKB. 

AKP Rikky menambahkan, imbauan bagi pemilik untuk mengambil barang bukti tersebut karena dari waktu ke waktu semakin bertambah hingga tidak ada tempat lagi untuk menampung kendaraan tersebut.

Untuk itu, pihaknya memperbolehkan masyarakat mengambil sampai bata waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 20 Juli 2020. Apabila kendaraan tidak segera diambil oleh pemilik atau pun keluarganya, maka pihaknya akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti. 

"Kami harap pemilik barang bukti kendaraan yang di Polres Gunung Mas, segera mengambilnya sebelum dimusnahkan," tuturnya. (HENDRA/B-7)

Berita Terbaru