Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemendikbud Realokasi Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

  • Oleh Teras.id
  • 20 Juni 2020 - 06:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merealokasikan dana Bantuan Operasional (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja untuk pendanaan bantuan sekolah secara umum. Langkah ini diambil agar sekolah-sekolah yang terdampak Covid-19 bisa mendapat bantuan secara lebih merata.

"Dua-duanya, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sekarang difokuskan, diprioritasi untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak Covid," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dalam konferensi pers, Jumat, 19 Juni 2020.

Nadiem mengatakan awalnya BOS Afirmasi yang berjumlah total Rp 2 triliun, merupakan pendanaan yang dikhususkan bagi sekolah negeri di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Sedangkan BOS Kinerja yang totalnya RP 1,2 triliun adalah pendanaan yang diperuntukkan bagi sekolah negeri yang berkinerja baik.

"Situasinya sekarang banyak sekali area yang situasi ekonominya terpukul keras dengan adanya Covid-19. Tak hanya di daerah 3T, ada banyak daerah yang terpukul ekonominya keras, tapi tidak di daerah 3T," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan perubahan tak hanya pada realokasinya saja. Penerima BOS ini pun diperluas tak hanya terbatas di sekolah negeri. Sekolah swasta yang ikut terdampak juga dipastikan dapat menerima bantuan ini. Nadiem mengatakan tak ingin sekolah swasta ikut bangkrut hanya karena siswanya tak membayar atau tak dapat membayar uang SPP akibat gejolak ekonomi selama pandemi.

"Sekolah swasta sebagai institusi paling rentan karena banyak sekali pembayaran SPP tertunda, banyak sekali yang tak dapat bayar SPP pada saat ini, sehingga dari sisi keuangan mereka paling rentan," kata dia.

Nadiem mengatakan dana yang akan dikucurkan ke tiap sekolah adalah sekitar Rp 60 juta per tahun. Diharapkan adanya dana ini dapat membuat Kepala Sekolah percaya diri untuk menggunakan anggaran ini untuk segala kebutuhan sekolahnya di masa krisis ini.

Dana ini akan disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Penggunaanya dana ini nanti akan persis sama seperti BOS reguler, yakni maksimum fleksibilitas.

"Bisa digunakan untuk membayar guru honorer, dibayarkan untuk tenaga kependidikan non guru, bisa juga untuk keperluan belajar dari rumah, dan juga protokol kesehatan," kata Nadiem.

Adapun kriteria sekolah yang akan menerima bantuan adalah sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin dan menerima dana BOS reguler lebih rendah. Selain itu sekolah yang memiliki proporsi guru yang tak tetap juga jadi prioritas.

Berita Terbaru