Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemohon Yakin Pemerintah Kalah dalam Perkara Pemblokiran Internet

  • Oleh Teras.id
  • 20 Juni 2020 - 11:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Kebebasan Pers menyatakan siap menghadapi banding pemerintah dalam perkara pemblokiran internet di Papua pada 2019.

"Kami siap menghadapi banding dan meyakini putusan majelis hakim di pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," ujar anggota Tim Pembela Kebebasan Pers, Ade Wahyudin lewat keterangan tertulis pada Jumat malam, 19 Juni 2020.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan pemerintah melanggar hukum dalam perkara ini. Tak terima, pemerintah mengajukan banding.

Majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I (Menkominfo) dan Tergugat II (Presiden RI) yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua da n Papua Barat pada Agustus dan September 2019 adalah perbuatan melanggar hukum.

Hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara. Dalam sidang, gugatan yang diajukan Tim Pembela Kebebasan Pers memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan dengan mekanisme gugatan legal standing.

Hakim juga menyatakan gugatannya jelas atau tidak kabur. Soal gugatan terhadap Presiden RI, kata Hakim, bukan merupakan error in persona.

Presiden dinilai bisa digugat karena tidak melakukan kontrol dan koreksi terhadap bawahannya dalam pelambatan dan pemblokiran internet ini. Majelis hakim juga menilai tindakan pemutusan akses internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Antara lain, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir internet.

Majelis hakim menilai, kewenangan yang diberikan dalam pasal itu hanya pada pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses terhadap terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang “bermuatan melawan hukum”.

"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat 2b UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya.

Berita Terbaru