Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Sukamara Bersama Kemenag Keluarkan Imbauan Bersama soal New Normal Rumah Ibadah

  • Oleh Norhasanah
  • 20 Juni 2020 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara bersama Kemenag Sukamara menguarkan himbauan bersama dalam rangka relaksasi rumah ibadah menghadapi new normal.

Imbauan bersama tersebut dikeluarkan berdasarkan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang paduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid 19 di masa pandemi.

Imbaun yang ditandatangi Bupati Sukamara, Windu Subagio, Kemenag, MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyampaikan beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pengurus rumah ibadah. Yakni, 

1. Rumah ibadah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

2. Melaksanakan pembersihan dan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah.

3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, 

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah, jika ditemukan penggunaan rumah ibadah dengan suhu 30,5 derajat celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter.

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna jumlah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Berita Terbaru