Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ustad Haikal: Pengusul RUU HIP Perlu Diwaspadai

  • Oleh Inilah.com
  • 20 Juni 2020 - 20:10 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak ikut membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengirimkan surat presiden ke DPR, dalam pembahasan RUU HIP. Hal itu dilakukan usai mendapat masukan dari sejumlah pihak.

Presiden Jokowi juga menekankan pemerintah sudah jelas dan berkomitmen penuh melarang paham komunisme di Indonesia. Hal ini juga sudah tertuang dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 serta Undang-Undang Nomor 27 1999.

Hal tersebut kemudian memantik tanggapan dari tokoh agama Ustad Haikal Hassan Baras. Ada tiga poin yang disampaikan oleh Ustad Haikal yang juga dikethui sebagai Juru Bicara Persaudaraan Alumbi 212 itu.

"Dg kalimat tsb, berarti:1.Yg usul RUU HIP sangat perlu diwaspadai. 2.Pak Jokowi menyadari ada upaya PKI bangkit. 3.Pak Jokowi BUKAN spt yg dituduhkan mrk selama ini, beliau Seorg Muslim yg sering kita lihat upload Sholat, Zakat dan Umroh. Buzzer paham Ayo teriak Saya Pancasila," tulis akun Twitter @haikal_hassan, dikutip Sabtu (20/6/2020).

Diketahui Rancangan Undang-undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila belakangan tengah menjadi pembicaraan. Mengingat, draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya.

Dilansir dari draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam Pasal 7.

Pasal tersebut memuat tiga ayat. Adapun ayat 1 menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Ayat 2, ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat 3, Trisila sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terkristailisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.

Pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU itu. pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

INILAHCOM

Berita Terbaru