Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penyebab Protokol Kesehatan Tak Sama di Tiap Objek Wisata

  • Oleh Teras.id
  • 21 Juni 2020 - 06:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah memasuki masa transisi. Kini berbagai tempat wisata DKI Jakarta telah menerima kembali pengunjung, di antaranya Taman Impian Jaya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Semua tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan atau tata cara pencegahan virus corona (Covid-19) saat menerima pengunjung. "Semua protokol Covid-19 pendekatan berbeda. Tantangannya juga berbeda," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia dalam siaran langsung daring bertema Sosialisasi Kenormalan Baru Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sabtu, 20 Juni 2020.

Cucu menjelaskan, penyusunan protokol kesehatan menyesuaikan setiap industri pariwisata. "Kami menyusun protokol bareng-bareng para pelaku, asosiasi, stakeholders (pemangku kepentingan) terkait di bidang masing-masing," ujarnya. Ia mencontohkan, di antaranya restoran, hotel, dan taman rekreasi.

Dalam masa PSBB transisi, kata Cucu, hanya boleh menerima pengunjung 50 persen dari kapasitas normal. "Kami mulai membuka sektor pariwisata bertahap, pelan-pelan," katanya.

Menurut dia, pihaknya bersama para pelaku industri pariwisata beberapa pekan belakangan ini rutin menyiapkan protokol kesehatan. Ketika penyusunan protokol itu rampung, kini tempat industri pariwisata boleh kembali menerima pengunjung.

"Sekarang tinggal komitmen industri itu sendiri benar-benar berdisiplin dalam melaksanakan protokol. Bukan hanya (untuk) pengunjung, tapi juga manajemen dan karyawannya," ucapnya.

Cucu menjelaskan, setiap pintu masuk, misalnya restoran, mal, dan hotel, wajib memasang pakta integritas. Tujuannya, kata dia, sebagai komitmen mematuhi protokol kesehatan tersebut.

"Kalau tidak mau melaksanakan dikenakan sanksi bagi yang melanggar. Itu ada dalam Pergub (Peraturan Gubernur) 51 tahun 2020 isinya(tentang) denda," katanya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru