Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Kobar Bekuk 4 Pengedar Sabu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Juni 2020 - 07:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap empat tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di  Kecamatan Arut dalam sehari. Keempat tersangka diamankan pada Kamis 18 Juni 2020.

"Ke empat pelaku ini kami amankan saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Arsel," ujar Kapolres Kobar AKBP E Dharma Ginting melalui Kasatnarkoba Ipda Juan, di Pangkalan Bun, Senin, 22 Juni 2020.

Empat tersangka itu yakni Rud (38), AS (30), MHF (29) dan JRS (38). Mereka diamankan setelah Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat  bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan sabu. Para tersangka pelaku ini diamankan secara terpisah.

Pertama, Rud (38) diamankan di rumah yang beralamat di Jalan Abdul rahman Gg. Adungan I, Keluraha Baru Kecamatan Arsel, dengan barang bukti berupa dua sabu dengan berat kotor 0,90 Gram.

Kedua, MHF (29) diamankan di depan Gang Pelamboyan II Kelurahan Raja Kecamatan Arsel, dengan Barbuk 3 paket sabu berat kotor 0,98 gram.

Ketiga, AS (30) diamankan di rumah yang beralamat di Jalan P. Antasari Gg. Flamboyan Kelurahan Raja Kecamatan Arsel, dengan barbuk empat paket sabu berat bersih 0,41 gram.

Dan terakhir, JRS (38) diamankan di barakan Jalan Malijo Gg LKMD Keluraha Madurejo Kecamatan Arsel, dengan barbuk empat paket sabu dengan berat kotor 4,39 gram.

"Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/m)

Berita Terbaru