Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Sampaikan Peran Penyalur dalam Pemberian Subsidi Bunga Bagi Debitur UMKM

  • Oleh Testi Priscilla
  • 22 Juni 2020 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo menyampaikan bahwa ada peran penyalur yang penting dalam pemberian subsidi bunga bagi debitur UMKM pada PMK 65/PMK.05/2020.

"Penyalur ialah bisa berupa bank, BPR, Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, atau PNM penyalur kredit dan pembiayaan," kata Anto pada Senin, 22 Juni 2020.

Tugasnya, lanjut Anto, menyampaikan data individu debitur yang memenuhi kriteria penerima subsidi bunga atau subsidi margin kepada pemerintah.

"Lalu menyampaikan informasi fasilitas subsidi bunga kepada seluruh debitur yang eligible berdasarkan SIKP, untuk mendaftar dan memanfaatkan fasilitas subsidi bunga," jelas Anto.

Selain itu, penyalur juga bertugas mengajukan tagihan subsidi bunga atau subsidi margin kepada KPA Penyaluran berdasarkan hasil validasi SIKP.

"Penyalur, dalam hal ini Bank, BPR, atau Perusahaan Pembiayaan bertanggung jawab atas tiga hal yakni kebenaran data debitur dan transaksi yang disampaikan ke SIKP, data tagihan yang diunggah ke SIKP dan dokumen pendukung pembayaran subsidi bunga atau subsidi margin, serta  besaran subsidi bunga pada surat permohonan pembayaran tagihan subsidi bunga atau subsidi margin," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru