Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-laki ini Akui Sudah 6 Bulan Jadi Pengedar Sabu

  • Oleh Naco
  • 22 Juni 2020 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka M Yusuf alias Tile mengaku kepada jaksa sudah sekitar 6 bulan sebagai pengedar sabu.

Menurutnya, dari semua narkoba yang dijualnya itu berasal dari rekannya Sa, warga yang tinggal di Jalan Kacapiring, Sampt, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya sudah sekitar 8 kali beli sabu dengan Sa," kata pria yang tamat SD tersebut.

Data yang diperoleh, Senin, 22 Juni 2020 tersangka diamankan pada Minggu, 8 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Ir H Juanda XX RT 2 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Ketika digeledah, selain sabu turut diamankan barang bukti lain di antaranya sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip, bong sabu, timbangan digital, uang hasil penjualan sabu Rp 400 ribu dan sebuah ponsel.

Menurutnya, sabu yang dibelinya itu dibagikan lagi jadi beberapa paket. Setiap paket, dijualnya dengan harga sekitar Rp 200 ribu.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)

Berita Terbaru