Aplikasi Kawal Pilkada dan Manajemen Relawan

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabupaten Lamandau Akan Luncurkan Program BLT APBD, Ini Ketentuannya

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 22 Juni 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau berencana luncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dananya bersumber dari APBD Lamandau 2020.

Program BLT APBD tersebut ditujukan sebagai salah satu upaya menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

Sejauh ini Pemkab Lamandau banyak meluncurkan program dalam bentuk lain sebagai upaya menanggulangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19, seperti Program Pasar Murah Tersasar, Program Bansos Sembako Gratis, Program Pembagian 20 Ribu Pieces Masker Gratis dan lain-lain. 

"Dalam waktu dekat kita akan luncurkan program BLT APBD bagi masyarakat Lamandau terdampak Covid-19," ungkap Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, di Nanga Bulik, Senin 22 Juni 2020.

Hendra menjelaskan, program BLT APBD akan mulai disalurkan pada bulan Juli 2020. Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program BLT APBD tersebut meliputi masyarakat dengan kategori pekerja nonformal seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan/keliling, petani/buruh tani, nelayan, sopir/tukang ojek, tukang parkir, buruh harian lepas, pekerja yang di PHK/ dirumahkan.

Kemudian, kata Hendra, marbot, pendeta, vikaris, guru agama, guru ngaji yang tidak berpenghasilan tetap, pekerja profesi yang berpenghasilan tidak tetap seperti tukang pijat, tukang cukur, tukang pasir, tukang bangunan dan profesi lain yang rentan terdampak pandemi Covid- 19, serta keluarga prasejahtera lain yang  tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Nantinya, penerima program BLT APBD ini juga adalah keluarga diluar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bukan penerima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT- DD)," kata Hendra. 

Adapun jumlah nominal uang tunai pada program BLT APBD tersebut adalah sebesar Rp400 ribu untuk setiap KPM.
(HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru