Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inovasi SIMPUN Disdukcapil Kapuas Masuk Top 99 KIPP Tahun 2020

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 Juni 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Inovasi SIMPUN yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas ini masuk dalam top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2020.

SIMPUN merupakan atau Sinde Muhun Uras Dinun yang artinya Sekali Turun Lapangan Langsung Dapat Semua. Inovasi itu diikutsertakan dalam KIPP Tahun 2020 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

Setelah pendaftaran, Proposal SIMPUN berhasil lolos Seleksi Administrasi melalui Pengumuman Nomor B/111/PP.00.05/2020 tentang hasil Seleksi Administrasi Kementrerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Tahun 2020 dan melalui Pengumuman Nomor B/153/PP.00.05/2020 menyatakan Inovasi “SIMPUN” masuk ke dalam Top 99 KIPP 2020.

Kepala Disdukcapil Kapuas, Ruseni mengatakan, SIMPUN merupakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan dengan turun langsung ke desa-desa yang dimulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan lain-lain yang dilakukan di satu tempat secara terintegrasi.

“Inisiatif untuk menerapkan Inovasi SIMPUN adalah sebagai jawaban dan solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala akses pelayanan, informasi, dan transportasi. Ini memberikan kemudahan pelayanan di bidang administrasi kependudukan serta pencatatan sipil kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Kapuas,” lanjut dia.

Kecamatan yang sudah melaksanakan Inovasi SIMPUN di Kabupaten Kapuas dimulai dari Kecamatan Timpah disusul Kecamatan Kapuas Kuala, Tamban Catur, Kapuas Barat, dan Kapuas Timur. Ke depannya pihaknya mengusahakan semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas dapat melaksanakan inovasi “SIMPUN” tersebut.

"Syarat untuk pelaksanaan SIMPUN di desa-desa adalah adanya akses internet, dan SIMPUN bertujuan untuk membahagiakan masyarakat sesuai dengan motto Disdukcapil," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru