Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Dorong Pemkab Kotawaringin Timur Berdayakan dan Lindungi Pasar Tradisional

  • Oleh Naco
  • 23 Juni 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Juliansyah mendorong agar pemerintah kabupaten tidak melupakan pemberdayaaan dan perlindungan terhadap pasar tradisional.  Hal itu seiring dengan kian pesatnya pertumbuhan retail dan pasar modern di Kota Sampit. Dan dikhawatirkan warung-warung kecil akan terlupakan.

“Yang jelas jangan sampai kebijakan pemerintah terlalu banyak berpihak kepada retail atau pasar modern," kata dia, Selasa, 23 Juni 2020.

Menurutnya, pemkab harus melindungi warung-warung kecil karena disitu lah sebenarnya ekonomi kerakyatan terjadi.

Dia pun kembali mengingatkan pemerintah agar konsisten menggunakan acuan Perda Zonasi Pasar yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu. 

"Semuanya harus mengikuti ketentuan di dalamnya agar tidak terjadi keresahan di kalangan masyarakat pelaku ekonomi. Selain itu juga, ada Perda Pasar Tradisional," kata Juliannya.

Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mendorong pengembangan pasar tradisional dan perekonomian masyarakat. Tujuan utamanya mempertahankan agar pasar tradisional tidak sampai mati di tengah menjamurnya pusat perbelanjaan modern.

"Pasar tradisional motor penggerak perekonomian masyarakat hingga di perdesaan. Bahkan pasar tradisional bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah jika dikelola dengan baik, misalnya dari retribusi lapak pedagang, jasa parkir dan lainnya," tandasnya.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jelas ditegaskan lokasi pendirian toko itu wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana detail tata ruang kabupaten, termasuk pengaturan zona pasar. (NACO/B-11)

Berita Terbaru