Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Terkejut Bandar Judi Punya Asisten

  • Oleh Naco
  • 23 Juni 2020 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno terkejut mendengar jika terdakwa Tenggo S Nyahun, bandar judi dadu gurak punya asisten.

Itu terungkap dalam persidangan Tenggo bersama rekannya Syamsudin Noor, Arif Rahman Hakim, Hardi Siswanto saat saling bersaksi dalam kasus tersebut, Senin, 23 Juni 2020.

Hakim menanyakan satu persatu peran mereka. Terdakwa Arif dan Hadri mengaku sebagai pemasang, Tenggo mengaku sebagai bandar, serta Syamsudin sebagai asisten Tenggo.

"Wah baru tahu saya ternyata bandar judi punya asisten juga," ucap hakim dalam persidangan.

Syamsudin mengaku menjadi asisten Tenggo karena diupah setiap kali bermain. Besarannya tidak menentu, semua tergantung hasil atau kemenangan yang didapat.

Syamsudin mengatakan upah yang diberikan Tenggo kepadanya apabila mereka menang, namun jika kalah tidak dapat apa-apa. Pengakuannya itu bukan kali pertama dilakukan dan sudah beberapa kali.

Tenggo Cs diamankan pada Senin, 4 Mei 2020 pukul 01.00 Wib di Jalan Antang Barat RT 37 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan di antaranya uang sebesar Rp 400 ribu, 3 buah mata dadu, lapak dadu, dadu, serta kain handuk. (NACO/B-11)

Berita Terbaru