Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Bagi ASN Terlibat Kasus Perjudian Tunggu Keputusan Pengadilan

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 23 Juni 2020 - 17:55 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polres Pulang Pisau menangkap 5 orang penjudi dan 1 orang penyedia tempat di Jalan Karuhei Tatau Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir. Dari 6 pelaku tersebut, 1 di antaranya merupakan ASN Pulang Pisau. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau, Saripudin mengatakan memang telah mendengar informasi tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dan putusan pengadilan. 

"Kami tunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Baru nanti akan diputuskan sanksi hukuman bagi ASN itu," kata Saripudin, Selasa, 23 Juni 2020. 

Ia menambahkan, untuk sanksi ini pasti diberikan. Namun apa sanksinya nanti akan diputuskan lewat forum dari berbagai pihak terkait. 

"Seperti BKPP, Inspektorat dan pimpinan. Sanksi itu bisa berupa penurunan pangkat sampai pemecatan secara tidak hormat," ujar dia. 

Saripudin mengungkapkan, apabila putusan di atas 4 tahun penjara, mungkin saja yang bersangkutan diberhentikan. Sebelum putusan pengadilan ini, sanksi awal yaitu terkait pendapatan ASN yang terlibat judi itu yang akan dikurangi. 

"Intinya nanti putusannya kalau sudah selesai di pengadilan. Berapa lama hukumannya baru nanti di forum akan dibahas untuk memberikan sanksi dari segi ASN-nya," tandasnya. (M BADARUDIN/B-11)

Berita Terbaru