Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kewenangan Hapus Penerima Bansos Ada di Pemerintah Desa

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 23 Juni 2020 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas sosial Kabupaten Barito Timur, Rusdianor menjelaskan kewenangan untuk menghapus penerima bantuan sosial atau Bansos yang tidak memenuhi kriteria berada pada pemerintah desa.

"Sedangkan kami hanya menindaklanjuti rekomendasi dari pemerintah desa untuk menghapus nama penerima di dalam aplikasi," katanya, Selasa 23 Juni 2020.

Penjelasan ini disampaikannya untuk menanggapi beragam pertanyaan dan asumsi yang beredar di tengah masyarakat terkait penerima bansos yang kemudian namanya dihapus dari daftar penerima.

Beberapa keluhan masyarakat yang beredar di media sosial, mengaku sudah menerima bansos tahap I namun pada penyaluran tahap II tidak lagi masuk dalam daftar penerima bansos atau dihapus.

Rusdianor menerangkan setelah penyaluran BST tahap I pihaknya menerima instruksi dari Kementerian Sosial agar dilakukannya verifikasi dan validasi daftar penerima BST DTKS maupun Non DTKS atau usulan baru dari pemerintah desa melalui pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa dan Pekerja Sosial Masyarakat atau PSM.

"Menindaklanjuti instruksi tersebut maka dinas sosial menyurati pemerintah desa supaya daftar calon penerima BST dan bantuan sosial lainnya (diluar BLT DD) dilakukan verifikasi dan validasi ulang agar data yang tidak sesuai yaitu meninggal, pindah, data tidak ditemukan, data ganda, double dapat bantuan dan penerima sudah mampu agar dikeluarkan dari daftar penerima," jelasnya.

Lanjutnya, verifikasi dan validasi melalui musyawarah desa atau Musdes untuk memastikan calon penerima Bansos betul-betul tepat sasaran.

"Untuk menjawab pertanyaan masyarakat perlu saya luruskan bahwa betul  dinas sosial menghapus daftar penerima bansos akan tetapi yang kita hapus itu berdasarkan rekomendasi hasil Musdes dari pemerintah desa," katanya.

"Rekomendasi hasil dari musdes juga harus disertai berita acara dan daftar calon penerima yang diajukan untuk dihapus. jadi bukan ujuk-ujuk asal hapus," pungkas. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru