Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Juni 2020 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya melawan hukum dengan mengedarkan sabu, seorang terdakwa Toni Ansori dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 23 Juni 2020.

JPU Candra Saputra menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa sesuai dan diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan penjara selama 7 tahu dan denda Rp 1 miliar jika tidak dibayar maka diganti penjara atau subsider selama 6 bulan penjara," ujarnya.

Atas tuntutan ini majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan hak pada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau permohonan.

"Bagiamana sikap terdakwa, mau mengajukan pembelaan atau permohonana," tanya majelis pada terdakwa.

Terdakwa Toni Ansori pun meminta memohon meminta keringanan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Atas permohonan terdakwa JPU tetap pada tuntutannya dan majelis hakim akan mempertimbangkannya.

Diinformasikan, sebelum diamankan polisi, terdakwa Toni Ansori pada Maret 2020 telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Terdakwa telah membeli sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp 1.000.000 dari Udin (DPO) di sekitar Bundaran Tudung Saji atau biasa dikenal Bundaran Sampah Pangkalan Bun.

Selanjutnya ia jual kembali kepada Wijaya Kusuma (berkas dakwaan terpisah) di wilayah Kabupaten Sukamara. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru