Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Gunung Mas Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 ke DPRD

  • 24 Juni 2020 - 17:41 WIB

BORNONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menyampai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 kepada DPRD.

Raperda ini disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Rabu 24 Juni 2020.

Bupati mengatakan Raperda ini sudah menjadi kewajiban kepala daerah sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 320 ayat 1.

"Dalam undang-undang itu kepala daerah harus menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ucapnya.

Selain itu sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, maka Raperda ini wajib dibahas dan ditetapkan oleh DPRD sebagai peraturan daerah. 

"Ini sebagai bentuk legitimasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan, baik itu di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat," katanya. 

Dia menyebutkan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun anggaran yang sesuai undang-undang mengenai keuangan negara. 

"Yang strukturnya terdiri dari empat poin yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah," jelasnya. (HENDRA/B-6)

Berita Terbaru