Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara karena Curi 29 Karung Pupuk Milik Perusahaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 24 Juni 2020 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Empat terdakwa kasus pencurian pupuk 29 pupuk jenis NPK milik PT SINP divonis masing - masing 1 tahun penjara oleh majelis hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 24 Juni 2020.

Mereka bernama Satiaji, Tri Nuryanto, Kirono dan Edi Santoso. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 ayat 1  ke 4KUHP.

"Memutus terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun, selama penangkapan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya dari tuntutan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan.

Atas putusan tersebut para terdakwa pun menerimanya. Sementara JPU pikir - pikir. Ke 4 terdakwa ini telah melakukan pencurian pupuk di PT.SINP Desa Sukarame, Kecamatan Arut Utara pada 6 Maret 2020.

Aksi mereka dilakukan dengan menggunakan traktor jenis Jonder merk Kubota. Pertama mereka mengambil sebanyak 14 karung pupuk di tumpukan pupuk pertama blok 8/14.

Selanjutnya terdakwa beralih ke tumpukan ke-2 di Blok 8/2 dengan jarak sekitar 10 menit dari tumpukan pertama, mengambil 15 karung pupuk.

Tujuan terdakwa mengambil pupuk merek Subur Mandiri milik perusahaan PT SINP adalah untuk dijual kepada saksi ROY per karung seharga Rp. 110.000 dengan hasil sebesar Rp. 3. 190.000, yang selanjutnya hasil penjualan akan dibgai ber empat.

Terdakwa I Satiaji sebesar Rp. 700.000, terdakwa II Tri Nuryanto sebesar Rp. 700.000, terdakwa III Kirono sebesar Rp. 190.000 dan terdakwa IV Edi Santoso sebesar Rp. 200.000. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru