Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Terbukti Melakukan Asusila, Ayah Tiri yang Dituntut 14 Tahun Penjara Dibebaskan Hakim

  • Oleh Naco
  • 24 Juni 2020 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan mengabulkan permohonan karyawan sawit dan penasehat hukum Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono yang meminta vonis bebas atas dakwaan kasus asusila.

"Majelis membebaskan terdakwa dan terdakwa terbukti tidak melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya itu, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,"ucap Bambang usai sidang itu, Rabu, 24 Juni 2020.

Hakim juga meminta agar nama baik terdakwa dikembalikan, yang meyakinkan majelis membebaskan terdakwa karena korban saat di kepolisian sudah meminta agar kasus itu dihentikan.

Karena korban saat itu melapor ayah tirinya itu karena dipaksa dan diancam kekasihnya (sudah vonis atas kasus serupa).

Namun saat itu proses hukum tetap berlanjut karena pihak kepolisian meminta agar kasus itu dibuktikan di persidangan.

"Korban menyatakan demikian juga saat sidang, mengaku yang menyetubuhinya bukan ayah tirinya itu tapi kekasihnya yang mengancamnya itu. Selain itu dalam membuat BAP korban mengaku tahunya tanda tangan saja tanpa membacanya," tegas Bambang.

Seorang karyawan sawit yang berumur 33 tahun dituntut pidana selama 14 tahun penjara oleh jaksa Cyrilus I. Santosa serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara

Oleh jaksa Kejari Seruyan itu ia dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2916 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.

Terdakwa didakwa melakukan asusila di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan pada Juli dan Desember 2015, Maret dan Agustus 2016, Januari dan Juli 2017, Juli dan Desember 2018, dan November 2019. (NACO/B-6)

Berita Terbaru