Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek 80 Tahun Dituntut 6 Bulan Penjara karena Bacok Menantu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 24 Juni 2020 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kakek bernama Tarso (80) terdakwa kasus penganiayaan berupa pembacokan terhadap menantunya sendiri dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 24 Juni 2020.

JPU Budi Sulistyo menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan, kekerasan tajam menimbulkan seseorang halangan dalam beraktivitas diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Atas tuntutan ini dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan atau pemeriksaan," ujarnya.

Karena usianya yang sudah tua dan tidak fasih berbahasa Indonesia, majelis pun meminta protokol untuk membantu menerangkannya dalam bahasa Jawa.

Atas tuntutan ini hakim Muhammad Ikhsan memberikan haknya pada terdakwa apakah mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa menyampaikan permohonan yang pada intinya memohon keringanan.

"Mohon keringanan yang mulia," kata protokol sidang menerjemahkan permohohan terdakwa. Atas permohonan terdakwa majelis hakim akan mempertimbangkannya.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 14 Maret 2020, di Jalan Sungai Kakap, Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai akibat tersinggung dengan ucapan korban Sujianto yang tak lain adalah menantu terdakwa.

Terdakwa Tarso (80) membacokan sebilah senjata tajam jenis mandau kepada korban, saat korban Sujianto sedang membuat meja di teras rumah.

Dengan tangan kirinya mandau tersebut diayunkan ke kepala korban dan mengenai kepala sebelah kanan bagian belakang.

Kemudian mengayunkan beberapa kali kearah perut dan ke arah tangan korban sujianto sampai mengeluarkan darah.

Kemudian datang saksi Elis sampai berteriak minta tolong dan datang saksi Dwi untuk melerai, yang kemudian terdakwa melarikan diri dan sekitar 30 menit terdakwa berhasil diamankan oleh pihak yang berwenang.

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Sujianto mengalami luka robek pada kepala, luka pada tangan, dan paha kanan, sehingga korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan masih menjalani kontrol. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru