Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sakit Hati, Suami Tebas Isteri

  • Oleh Ramadani
  • 24 Juni 2020 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan seorang suami, Suhardi alias Kurat (54 tahun) yang melakukan penganiayaan terhadap isteri sendiri, Kariati (32 tahun).

Suhardi tega melakukan penganiayaan terhadap Kariati di rumahnya Jalan Rapen Raya RT 025 Kelurahan Lanjas kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara pada Selasa 16 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan hal itu dilakukannya tersangka lantaran sakit hati saat akan di usir oleh sang isteri sendiri dari rumah.

Sebelumnya, kata Kasat Reskrim, sempat terjadi pemukulan terhadap korban namun sang suami meminta maaf akan tetapi bukannya mendapatkan maaf malah sebaliknya sang isteri menjadi jadi marah hingga pakaian sang suami dikeluarkan semua dari rumah.

“Merasa tidak terima sang suami pun melakukan perlawanan dengan menggunakan parang yang ada di tempat dengan melayangkannya kepada sang isteri yang mengenai bagian tangan kanannya,” ucap Kristanto.

Adapun barang bukti yang di amankan berupa satu parang beserta kumpang/sarung terdapat tali nilon warna biru milik tersangka, satu lembar baju warna merah milik korban dan satu lembar selimut serta seprei yang berlumuran darah milik korban.

Setelah sekian lama sang suami akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Barito Utara pada Senin 23 Juni 2020sekitar pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan. Kini sang suami telah menjalankan hukuman dengan dikenakan Pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru