Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Aki Truk Diamankan Anggota Polres Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 24 Juni 2020 - 22:11 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan pria bernama Dandi Arona warga Jalan Nasuition RT 22 RW 23, Kelurahan Melayu Muara Teweh.

Penangkapan Dandi Arona yang diduga melakukan pencurian aki truk milik warga. Peristiwa ini diketahui pada Senin 22 Juni 2020 sekitar 06.00 WIB di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Rabu 24 Juni 2020 mengatakan peristiwa pencurian terjadi saat itu ketika korban M Hadianoor ingin menghidupkan truk yang diparkir di pinggir Jalan Sengaji Hulu Utara.

Namun mesin truk tidak bisa hidup. Setelah dicek ternyata aki merek GS premium sebanyak 2 buah telah hilang. “Atas kejadian ini korban menderita kerugian sekitar Rp 3.000.000,” katanya.

Dikatakan, setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian, kemudian Unit Buser Satuan Reskrim melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa tersangka Dandi Arona (23) sedang berada di rumahnya,” katanya.

Kemudian pada Selasa 23 Juni 2020 sekitar 21.00 WIB Unit Buser berhasil menangkap tersangka di rumahnya Jalan Nasution, RT 22, RW 23, Kelurahan Melayu.

Dari keterangan tersangka Dandi, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 2 AKI merek GS dari unit truk. “Atas perbuatannya tersangka ini disangkakan Pasal 363 junto 362 KUHP,” jelasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru