Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Motor Curian Masih Baru Seharga 2,4 Juta, Nunung Berhadapan dengan Hukum

  • Oleh Naco
  • 25 Juni 2020 - 10:10 WIB

BORNEONEWS Sampit -  Nunung alias Nuryaman harus berhadapan dengn hukum setelah membeli motor hasil curian seharga Rp 2,4 juta. Motor yang dia beli itu juga masih dalam kondisi baru. 

Menurut tersangka saat pelimpahan berkas tahap II, mengetahui kalau motor tersebut tidak memiliki surat, sehingga dijual murah kepadanya.

"Dijual dengan saya seharga Rp 2,4 juta saja," ucap tersangka kepada jaksa, Kamis, 25 Juni 2020.

Tersangka mengatakan melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 29 April 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di Pelabuhan Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat Yuliannur Rahman menghubungi tersangka dua hari sebelumnya menawarkan sepeda motor jenis Honda Beat seharga Rp 3 juta.

Setelah itu pada hari kejadian Yuliannur datang ke rumah tersangka membawa motor itu, hingga akhirnya tersangka beberapa hari kemudian membayarnya Rp2,4 juta saja.

Yuliannur sepakat, hingga terjadi transaksi tersebut. Akibat perbuatannya itu, pria ini dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru