Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penjelasan Kemenag Kapuas Terkait Status Jamaah Calon Haji Cadangan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Juni 2020 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas memberikan penjelasan terkait status Jamaah Calon Haji (JCH) cadangan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

Kasi PHU Kemenag Kapuas, H Asyhadi menjelaskan, pihaknya telah mengikuti rapat secara daring yang diikuti oleh 3 provinsi yakni Kalteng, Kalsel dan Kalbar yang dilaksanakan Direktorat Jenderal PHU. 

"Hal ini perlu disampaikan khususnya kepada JCH cadangan terkait KMA Nomor 494 Tahun 2020, dalam keputusan ini ada beberapa hal yang harus disampaikan," kata Asyhadi, Kamis, 25 Juni 2020.

Pertama, pihaknya menyampaikan bahwa Menteri Agama secara resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 bagi seluruhah warga Indonesia yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah.

Kemudian untuk setoran pelunasan yang JCH setor disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan disimpan Kemenag.

“Setoran pelunasan bapak/ibu bisa diambil kembali, walaupun pelunasan diambil nomor porsi jamaah tetap ada. Hak sebagai cadangan tidak hilang, dan punya hak untuk melunasi di tahun 2021," ucapnya.

Kemudian, untuk paspor akan dikirim kanwil kemenag ke kabupaten dan jamaah bisa mengambilnya. Kalau tidak diambil, maka akan diamankan di kemenag kabupaten.

“Persyaratan pengembalian pelunasan adalah bukti lunas yang asli, buku rekening yang masih aktif, KTP dan nomor ponsel agar bisa dihubungi. Untuk Buku Rekening, tolong diamankan betul jangan sampai tidak aktif atau hilang," tuturnya.

Satu lagi yang harus diperhatikan, lanjut dia yaitu calon jamaah haji yang menunda di tahun 2020 diberi kesempatan melunasi pada tahun 2021. Tetapi jika tidak melakukan pelunasan maka, JCH cadangan yang akan menggantikan. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru