Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendapatan Daerah dari Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Minim

  • Oleh Naco
  • 25 Juni 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS Sampit - Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo, mengatakan, pemasukan untuk daerah dari sektor perkebunan di daerah ini terbilang minim. 

Semua itu kata dia, karena terbentur dengan aturan yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. 

Selama ini, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan, dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk kelapa sawit ataupun turunannya.

Maka dari itu, jangan banyak berharap di tengah lesunya PAD Kotim ini bisa terbantukan dari sektor usaha perkebunan.

“Ya memang aturannya kita daerah tidak dapat apa-apa dari sektor itu. Makanya kalau daerah mau banyak dapat pemasukan itu harus uji materi UU yang menghalangi itu terlebih dahulu," kata Handoyo, Kamis, 25 Juni 2020.

Menurutnya, setiap tahun, perusahaan kelapa sawit membawa keluar jutaan ton minyak CPO dari daerah, tapi membayar pajak sesuai dengan ketetuan kepada pemerintah pusat .

Sehingga tidak ada satupun dana bagi hasil dari keuntungan perusahaan yang masuk ke kas daerah. Ini tentunya bentuk ketidakadilan dari pemerintah pusat di sektor perkebunan kelapa sawit.

"Kita daerah tidak dapat apa-apa, makanya harus kompak soal itu ke pemerintah pusat supaya daerah juga merasakan hasil dari investasi tersebut," tegasnya.

Sumber DBH menurut UU Nomor 33 Tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.

"Itulah sebabnya sektor perkebunan yang dimiliki Kotim berbeda dengan kehutanan seperti yang dimaksud dalam regulasi itu," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru