Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Operator SPBU Gelapkan Uang Hingga Rp 2 Miliar

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 26 Juni 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polisi menangkap Apri Porwanto (23), tersangka penggelapan uang hingga Rp 2 miliar saat bekerja sebagai operasi di SPBU PT Imbani Yuenas Mebas, Kecamatan Dusun Tengah.

Tersangka ditangkap tim gabungan Resmob Jatanras Polda Kalteng, Satreskrim Polres Sukamara, Satreskrim Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Sendai, di Jalan Sendai - Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kapolres Barito Timur, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto mengatakan, tersangka ditangkap dalam pelariannya ke arah Kalimantan Barat.

"Tersangka diamankan tim gabungan," kata Nurheriyanto saat dikonfirmasi, Jumat 26 Juni 2020.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 8 lembar rekapan laporan perhitungan selisih teller monitor digital dan teller manual dari tanggal 25 Mei - 6 Juni 2020, 1 unit sepeda motor DA 5700 VG, dan uang tunai Rp 5.660.000.

"Untuk pengembangan (jumlah) tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kasus itu bermula dari laporan Rawa Hawini, setelah mengetahui adanya selisih uang setoran BBM jenis Pertamax 264 liter pada Kamis 28 Mei 2020 dan BBM jenis pertalite 421 liter pada Jumat 29 Mei 2020. Uang itu tidak disetorkan pelaku dengan kerugian diperkirakan Rp 5.700.000.

Selain itu, penggelapan uang setoran tersebut diperkirakan telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 30 Mei 2020. Sehingga kerugian yang dialami perusahaan ditaksir sekitar Rp 2 miliar lebih. (PRASOJO/B-11)

Berita Terbaru