Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ikut Membunuh tapi Membiarkan Korban Dieksekusi

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2020 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rocky Sanjaya, kembali menjalani persidangan dalam kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan tenaga honorer Kabupaten Seruyan, Padlian Noor. Terpidana anak yang terlebih dahulu divonis dijadikan saksi dalam sidang lanjutan itu.

Dalam kesaksiannya anak mengaku yang menghabisi korban. Akan tetapi saat itu Rocky yang sudah menunggu di atas motor membiarkan perbuatan tersebut, tidak ada upayanya membela apalagi mencegah.

"Rocky melihat saja, tidak ada upayanya melerai saat saya memukul kepala korban dengan batu," tukas napi anak itu dalam sidang, Jumat, 26 Juni 2020.

Itu turut dibenarkan Rocky di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Namun, terdakwa dalam keterangannya beralasan tidak mengetahui perbuatan rekannya itu sampai menewaskan korban. Usai korban dianiaya mereka langsung kabur membawa motor korban.

Perbuatan itu dilakukan Rocky bersama terpidana anak pada Sabtu, 4 April 2020 di Jalan Ir Soekarno Km 3 Lingkar Utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Korban dihabisi dengan sebuah batu.

Setelah itu sepeda motor korban Yamaha R15 dibawa kabur keduanya dan mau dijual ke Kabupaten Katingan. Hingga keduanya diamankan personel Polres Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru