Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Dewasa yang Punya Ide Jual Motor Korban Pembunuhan ke Katingan

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2020 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rocky Sanjaya adalah terdakwa yang punya ide menjual motor korban pembunuhan Padlian Noor ke Kabupaten Katingan. Fakta ini terungkap dalam persidangan mendengar keterangan saksi terpidana anak.

"Yang punya ide menjual motor korban ke Katingan itu Rocky, motor itu digadaikan dengan rekannya di kampungnya," ucap terpidana anak, Jumat, 26 Juni 2020.

Sementara itu dalam keterangannya Rocky menyebutkan awalnya mereka hanya ingin mengambil motor korban yang saat itu sedang mabuk. Mereka sempat pura-pura meminjamnya, namun korban menolak.

Hingga korban dibawa ke lokasi kejadian di situ mereka singgah, korban dihabisi oleh terpidana anak memukul kepalanya dengan batu, setelah itu keduanya kabur membawa motor korban.

Dalam kasus ini perbuatan itu dilakukan Rocky bersama terpidana anak pada Sabtu, 4 April 2020 di Jalan Ir Soekarno Km 3 Lingkar Utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur korban dihabisi dengan sebuah batu oleh terpidana anak.

Setelah itu sepeda motor korban Yamaha R15 dibawa kabur oleh keduanya dan mau dijual ke Kabupaten Katingan.

Hingga keduanya diamanakan polisi. Dalam keterangannya Rocky mengaku menyesal atas apa yang sudah mereka lakukan itu.

Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru