Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jawaban Bupati Gunung Mas terhadap Saran Fraksi PDIP

  • 26 Juni 2020 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung  Mas  Jaya S Monong menyampaikan jawaban atas saran dan masukan yang disampaikan Juru bisa cara Fraksi PDIP DPRD Gunung Mas, Lily Rusnikasi saat rapat paripurna ketiga masa persidangan III yang digelar sebelumnya. 

"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah sepakat terhapa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam forum rapat DPRD selanjutnya," ucap Jaya S Monong saa dalam Rapat Paripurna keempat masa persidangan III tahun 2020, Jumat, 26 Juni 2020.

Ia mengatakan, terkait saran penyediaan asrama bagi paramedis yang menangani Covid-19 itu, telah disediakan fasilitas penampungan, yaitu pada Hotel Gunung Mas. 

Sedangkan untuk dana operasional petugas medis juga sudah tersedia dalam Rencana Kebutuhan Belanja pada Dinas Kesehatan dan RSUD Kuala Kurun penanganan bidang kesehatan pada Belanja Tidak Terduga. 

Lalu, untuk saran agar melakukan rapat koordinasi sebelum penutupan posko pencegahan covid-19 itu, lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 236 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19, bahwa Posko berakhir tanggal 27 Juni 2020 dan dari hasil monitoring serta evaluasi, Posko yang ada kurang efektif dan efisien. 

"Sehingga perlu adanya perkuatan gugus tugas di kecamatan, desa, kelurahan, dan memperbaiki pola screening dan tracing serta memperkuat pengawasan pada daerah yang berpotensi tinggi dalam penyebaran Covid-19," jelasnya. 

Dia juga menyampaikan, terkiat saran pengangkatan penjabat harus benar-benar sesuai dengan kinerja dan keahlian yang dimilik penjabat. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka pemerintah Kabupaten Gunung Mas wajib melakukan perampingan struktur organisasi dan penggabungan beberapa perangkat daerah. 

"Oleh sebab itu jabatan struktural menjadi berkurang dengan solusi dibukanya peluang untuk pegawai negeri sipil berkarir pada jabatan fungsional," ujarnya. 

Selanjut, terkait persetujuan Bupati Gunung Mas tentang pengangkatan pegawai tidak tetap selama 6 bulan itu,  dimaksud agar masing-masing perangkat daerah mengevaluasi kinerja pegawai tidak tetap sebagai dasar untuk dilakukan perpanjangan masa kerjanya sampai dengan Desember 2020.

Berita Terbaru