Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kotawaringin Timur Beri Pelayanan Khusus Bagi Pemohon SIM Kelahiran 1 Juli

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 Juni 2020 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satlantas Polres Kotawaringin Timur memberikan pelayanan khusus kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik yang baru atau perpanjangan. Syaratnya, pemohon itu harus lahir pada 1 Juli.

"Pelayanan khusus ini dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 74," kata Kasat Lantas Polres Kotawaringin Timur, AKP Johari Fitri Casdy mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Sabtu, 27 Juni 2020.

Adapun pelayanan khusus itu berupa pembebasan biaya bagi pemohon SIM kelahiran 1 Juli atau yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara. Tetapi ada kuotanya, yakni hanya untuk 30 pemohon perdana.

"Silahkan yang ingin memerpanjang atau permohonan baru SIM. Kita batasi dari 22 Juni sampai 1 Juli 2020," kata dia.

Johari menjelaskan, pembebasan biaya itu karena sudah ada sponsor yang menanggungnya. Dan dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan perusahaan perbankan.

Kendati ada pelayanan khusus, pemohon SIM tetap harus mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai aturan yang berlaku.

"Syarat-syaratnya harus dilengkapi. Bukan berarti lahir 1 Juli otomatis dapat SIM. Harus lulus uji teori dan praktik," tegas Johari. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru