Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Rapid Test Non Reaktif dan PCR Kini Bisa Digunakan 14 Hari untuk Bepergian

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 Juni 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hasil rapid test non reaktif yang sebelumnya hanya berlaku 3 hari untuk bepergian kini diperpanjang menjadi 14 hari. Itu sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat No 9 Tahun 2020.

"Masa beralku 14 hari itu juga berlaku untuk tes PCR atau swab," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim Multazam, Sabtu, 27 Juni 2020.

Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tersebut tentang perubahan atas surat edaran No 7 Tahun 2020. Isinya, berupa kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Multazam  menerangkan, setiap masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah baik menggunakan kapal maupun pesawat harus melakukan rapid test atau uji swab.

Awalnya hanya bisa digunakan 3 hari. Tetapi, seiring keluarnya surat edaran baru tersebut, masyarakat yang non reaktif rapid test dan negatif swab bisa menggunakan hingga 14 hari.

"Kami akan mengikuti surat edaedari pusat. Dari mulai surat itu keluar maka sudah diberlakukan," terang Multazam.

Meskipun begitu, dirinya berharap kepada masyarakat agar mengurangi bepergian ke luar daerah. Terkecuali ada hal yang penting dan untuk menuntut ilmu. Apalagi warga yang saat ini positif Covid-19 di Kotim, rata-rata baru datang dari daerah zona merah Covid-19.

"Kalau memang tidak berkepentingan mendesak, lebih baik di Kotim saja. Karena cukup berbahaya penyebaran di daerah lain," terang Multazam. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru