Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Basarang Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Juni 2020 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Basarang mengintensifkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

Seperti yagn dilaksanakan personel Polsek Basarang, Aiptu Dodi Heriyadi dan Bripka Agus Effendi kepada masyarakat di Desa Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Kapolsek Basarang, Ipda Suroto mengatakan, sosialisasi tersebut guna mencegah terjadinya karhutla di musim kemarau yang akan segera tiba.

“Kami tingkatkan sosialisasi dengan menyambangi rumah ke rumah, maupun lahan warga untuk memberitahukan larangan karhutla,” kata Suroto, Sabtu, 27 Juni 2020.

Dia mengatakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum terhadap masyarakat. Sehingga tidak membakar hutan dan lahan.

Personel Polsek Basarang juga menyampaikan konsekuensi hukum atau ancaman pidana bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan.

“Hal tersebut tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelasnya.

Dengan sosialisasi yang terus dilakukan, pihaknya berharap kepada nasyarakat agar semakin sadar, paham, dan mengerti risiko maupun dampak karhutla.

”Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, segera melapor agar bisa cepat ditangani,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru