Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Kapuas Sosialisasikan SKB 4 Menteri Terkait Proses Belajar Mengajar saat New Normal

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Juni 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas menggencarkan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang protokoler proses belajar mengajar (PBM) saat new normal di madrasah.

“Protokol ini harus ditaati madrasah pada saat new normal. Ini berlaku sejak awal Juli 2020,” kata Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kapuas, Sajarwan saat sosialisasi di kantor kemenag, Sabtu, 27 Juni 2020.

Dia menjelaskan, New Normal bidang pendidikan di madrasah mengikuti Panduan SKB 4 Menteri tersebut dalam pelaksanaan pembelajaran selama pandemi Covid-19.

Rinciannya, untuk zona kuning, orange dan merah tidak boleh untuk tatap muka. Sedangkan, untuk zona hijau dibolehkan, namun dengan beberapa persyaratan. Di antaranya harus ada kebijakan dari pemerintah daerah serta persetujuan dari orangtua murid.

Selain itu, harus ada kesiagaan dari pihak madrasah untuk menaati protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak 1,5 meter.

Madrasah juga bisa memaksimalkan dana bantuan untuk pencegahan Covid-19 sebagai tanggap pencegahan Covid-19 untuk memberikan keamanan dan keselamatan terhadap peserta didik.

Dalam kondisi darurat, madrasah berhak memodifikasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pembelajaran dalam setiap pembelajaran. Pembelajaran Tahun ajaran baru tgl 13 juli, dan diawali dengan melaksanakan kegiatan matsama.

“Tidak tatap muka bisa dengan menggunakan daring atau learning dengan membuat profil-profil di lingkungan madrasah sebagai awal dasar peserta didik baru mengenal lingkungan sekolahnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru