Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Jangan Terjebak dengan Isu Denda Masker Rp 250 Ribu

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2020 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara menghimbau agar masyarakat jangan terjebak dalam isu pungutan liar soal masker. 

Pasalnya belakangan ini masyarakat diresahkan dengan kabar yang  menyebutkan akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu jika tidak menggunakan  masker. 

Padahal kata Agus, gugus tugas sudah membantah semua itu tidak ada, terutama untuk sanksi denda dengan  sejumlah uang.

“Semua sudah jelas,  denda yang dimaksud tidak ada, dan gugus tugas sudah mematahkan semua isu bahwasanya tim gugus tugas menjatuhkan denda kepada yang tidak pakai masker, kalaupun ada silakan lapor ke gugus tugas siapa yang sampai menarik pungutan denda itu,” kata Agus, Minggu, 28 Juni 2020.

Meski begitu kata Agus, bukan berarti masyarakat semaunya saja tidak menggunakan masker. Masih ada sanksi lain yang diberikan petugas kepada warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker tersebut.

“Kami minta masyarakat setiap keluar rumah harus menggunakan masker. Itu sebuah kewajiban yang harus kita patuhi bersama untuk  segera memutus mata rantai dari wabah ini,” ucap Agus. (NACO/B-5)

Berita Terbaru