Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Persyaratan Perjalanan dan Traveling, Keterangan Rapid Test dan PCR Bisa Berlaku 14 Hari

  • Oleh Wahyu Krida
  • 28 Juni 2020 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini surat keterangan rapid test dan PCR yang sebelumnya hanya berlaku 3 hari, namun saat ini keterangan tersebut bisa berlaku selama 14 hari.

Jubir Tim Gugus Penanganan Covid-19 Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) Achmad Rois, Minggu, 28 Juni 2020 menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo.

"Substansi maksud dan tujuan surat edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19," jelas Achmad Rois.

Dalam surat tersebut, menurut Achmad Rois, juga menjelaskan pada  poin F Surat Edaran No 9 mengenai kriteria dan persyaratan, tertulis bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan.

"Pada perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari," jelas Achmad Rois.

Menurut Achmad Rois, pada surat edaran nomor 7 sebelumnya, masa berlaku test PCR dan rapid test berbeda, masing-masing PCR 7 hari dan rapid test 3 hari pada saat keberangkatan.

"Surat edaran ini berlaku sesuai tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan diakhirinya Kepres nomor 11 tahun 2020 tentang ketetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait covid-19," jelas Achmad Rois. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru