Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenhub Respons Perpanjangan Masa Berlaku Hasil Tes Bebas Corona

  • Oleh Teras.id
  • 28 Juni 2020 - 16:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan dokumen hasil tes polymerase chain reaction atau PCR dan rapid test bagi penumpang angkutan umum akan dicek sepenuhnya oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Petugas dari dua instansi ini telah membuka posko di masing-masing simpul transportasi, khususnya untuk tujuan perjalanan jarak jauh. "Pengecekan rapid atau PCR tetap di tangan KKP dan Gugus Tugas," tutur Adita dalam pesannya kepada Tempo, Ahad, 28 Juni 2020. 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya merilis aturan baru, yakni Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020. Beleid itu menyatakan masa berlaku hasil tes PCR calon penumpang diperpanjang dari 7 hari menjadi 14 dan hasil rapid test yang sebelumnya berlaku dari 3 hari, kini menjadi 14 hari. 

Adapun penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit sebagai syarat berpergian jarak jauh.

Meski demikian, syarat itu disesuaikan dengan aturan masing-masing daerah. Sebab, ada daerah yang memberikan kewajiban penumpang untuk swab atau tes PCR. Ada pula yang memberi kelonggaran untuk memilih opsi rapid test. 

Menyusul diterbitkannya beleid Gugus Tugas, Adita menyatakan Kementerian Perhubungan bakal segera menyesuaikan regulasi. Dalam waktu dekat, dia mengatakan beberapa aturan angkutan penumpang akan direvisi. 

"Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11, 12, 13, dan 14 yang mengatur subsektor akan direvisi mengikuti ketentuan SE Nomor 9 Gugus Tugas," kata Adita. 

Adita menargetkan, beleid anyar terkait angkutan darat, laut, udara, dan penyeberangan ini akan dirampungkan secepatnya agar dapat diterapkan di simpul-simpul transportasi. Adapun saat ini, dia belum berkenan menjabarkan poin-poin yang akan direvisi lantaran masih dibahas bersama di internal Kementerian. 

Ia hanya menekankan revisi aturan itu menyangkut syarat-syarat terkait kesehatan. Sedangkan perihal kapasitas angkut, persoalan ini tengah dirundingkan bersama Tim Gugus Tugas. 

Selanjutnya, Adita menyatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan aturan anyar dan membangun kembali minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Utamanya, kata dia, moda transportasi udara yang saat ini kehilangan pasarnya. 

TERAS.ID

Berita Terbaru