Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bermodal Rayuan Janji Dilamar, Duda Cabuli Pelajar hingga Puluhan Kali

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Juni 2020 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bermodal rayuan janji akan dilamar, seorang gadis belia yang berstatus seorang pelajar usia 17 tahun, dicabuli hingga puluhan kali oleh seorang duda dari Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Perbuatan bejat duda anak satu tersebut telah dilakukan sejak si gadis duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) sampai beranjak ke Sekolah Menang Atas (SMA) kelas 10.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menyampaikan, perbuatan bejat pelaku berusia 40 tahun dilakukan sejak Februari 2019, di rumah korban di wilayah Kecamatan Arsel, sampai dengan Juni 2020.

"Bermodal rayuan itu, korban yang pada waktu kejadian masih duduk di bangku SMP mau disetubuhi tersangka hingga 50 kali,” ujar Rendra melalui rilis Humas Polres Kobar, Minggu, 28 Juni 2020.

Pertama kalinya ulah bejat pelaku itu diketahui oleh keluarga korban yaitu Bibi korban. Dia merasa curiga, saat korban bercerita bahwa pelaku yang berbeda usia sangat jauh akan melamarnya.


"Korban mengaku bahwa pelaku telah mencabuli dirinya sejak duduk di bangku SMP, dan berjanji akan melamar korban dan bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkapnya.

Orang tua korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk ditindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat kami amankan pria itu tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI no. 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 THN 2002 tentang perlindungan anak. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru